http://temayang-bjn.desa.id. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia NO 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Temayang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih pada hari Jumat 23 mei 2025, jam 10.00 s/d selesai, bertempat di pendopo Desa Temayang, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Temayang bapak Mochamad Basuki, Bapak Kepala Desa Temayang beserta Perangkatnya, Bhabinkamtibmas, RT/RW, BPD,Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, PKK, Karang Taruna, Perwakilan Masyarakat, dan Calon anggota Koperasi Desa Merah Putih Desa Temayang.
Bapak H.Erfan selaku Kepala Desa Temayang dalam sambutannya menyampaikan harapan beliau terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Temayang nanti akan berkembang sehingga bisa mewujudkan ekonomi masyarakat Desa Temayang bisa lebih baik.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Temayang Sebagai Berikut:
Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Desa Temayang Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
Alamat Koperasi : Rt 4 Rw 2 Dusun Krajan I Desa Temayang
Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
Wilayah Keanggotaan : Desa Temayang
Jangka waktu berdiri: Tidak terbatas
Simpanan pokok : Rp.100.000/orang
Simpanan Wajib : Rp. 20.000/orang
Susunan Pengurus Koperasi
Ketua : Agus Indrawanto, A.Md, Kom
Wakil Ketua Bidang Usaha:Rendhinata Dwika Putra, A.Md
Wakil Ketua Bidang Anggota: Wilis Maulana, S.Farm
Sekretaris: Zaki Mubarok, S.Kom
Bendahara : Ervina Wahyu Ningsih, S.Kom
Susunan Pengawas Koperasi Sebagai Berikut
Ketua : H. Mohamat Erfan
Anggota : H. Tarmuji, S.Pd
Anggota : Novia Maisyaroh, S.Pd.